Rangkuman Pelajaran Ushul Fiqh Bab 2
Rangkuman Pelajaran Ushul Fiqh Bab 2
PENGERTIAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A. Sumber-Sumber Hukum Islam
1. Pengertian Sumber Hukum Islam
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu.
Pada hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat
menemukan atau menggali hukumnya. Sumber hukum Islam adalah asal (tempat
pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum Islam disebut juga dengan istilah
dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam.
Kata „sumber‟ dalam hukum fiqh adalah terjemah dari lafadz صد م -
صادر م , lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai
ganti dari sebutan dalil ( يل دل ال ( atau lengkapnya “ al-adillah syar’iyyah-al
islāmiyyah” (ةٍاإلسالي ةٍانشسع األدنة(. Sedangkan dalam literatur klasik, biasanya
yang digunakan adalah kata dalil atau adillāh syar’iyyāh, dan tidak pernah kata “
yang Mereka . )م صادر األ ح كام ال شرع ية ) “iyyah’syar-al ahkām-al mashadir
menggunakan kata māshādir sebagai ganti al-adillah beranggapan bahwa kedua
kata tersebut memiliki arti yang sama.1
Bila dilihat secara kamus, maka akan terlihat bahwa kedua kata itu
tidaklah sinonim, setidaknya bila dihubungkan kepada „syariah‟. Kata sumber
صادر م atau dengan jamaknya صادر م , dapat diartikan suatu wadah yang dari
wadah itu dapat ditemukan atau ditimba norma hukum. Sedangkan „dalil hukum‟
berarti sesuatu yang memberi petunjuk dan menuntun kita dalam menemukan
hukum Allah. Kata “sumber” dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk AlQur‟an dan sunah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat
ditimba hukum syara‟ tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk „ijma dan
qiyas karena keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba norma hukum. ijmadan qiyas itu, keduanya adalah cara dalam menemukan hukum. Kata „dalil‟dapat
digunakan untuk Al-Qur‟an dan sunah, juga dapat digunakan untuk ijma dan
qiyas, karena memang semuanya menuntun kepada penemuan hukum Allah.
2
Berikut dua pembahasan sumber utama hukum, yaitu
a. Al-Quran
Kata Al-Quran dalam kamus bahasa Arab berasal dari kata Qara'a artinya
membaca. Bentuk mashdarnya artinya bacaan dan apa yang tertulis padanya.
Sepert tertuang dalam ayat Al-Qur'an: Secara istilah Al-Qur'an adalah
Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, tertulis dalam mushhaf
berbahasa Arab, yang sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, bila
membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surat Al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat An-Nas. Al-Qur'an adalah (Kalamullah) yang diturunkan
kepada Rasulullah tertulis dalam mushhaf, ditukil dari Rasulullah secara
mutawatir dengan tidak diragukan. Adapun hukum-hukum yang terkandung
dalam Al-Qur'an, meliputi:3
1) Hukum-hukum I'tiqadiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan
keimanan kepada Allah swt, kepada Malaikat, kepada Kitab-kitab, para
Rasul Allah dan kepada hari akhirat.
2) Hukum-hukum Khuluqiyyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan
manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi prilaku yang buruk.
3) Hukum-hukum Amaliyah, yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan
manusia. Hukum amaliyah ini ada dua; mengenai Ibadah dan mengenai
muamalah dalam arti yang luas. Hukum dalam Alqur'an yang berkaitan
dengan bidang ibadah dan bidang. al-Ahwal al-Syakhsyiyah/ihwal
perorangan atau keluarga, disebut lebih terperinci dibanding dengan bidangbidang hukum yang lainnya.
b. As-Sunah
Sunnah secara kamus berarti 'cara yang dibiasakan' atau cara yang
terpuji. Sunnah lebih umum disebut hadits yang mempunyai beberapa arti: dekat,
baru, berita. Dari arti-arti di atas maka yang sesuai untuk pembahasan ini adalah
hadits dalam arti khabar, seperti dalam firman Allah Secara kamus menurut
ulama ushul fiqh adalah semua yang bersumber dari Nabi saw, selain Al-Qur'an
baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan. Adapun hubungan Al-Sunnah
dengan Al-Qur'an dilihat dari sisi materi hukum yang terkandung di dalamnya
sebagai berikut :
1) Muaqqid yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan AlQur'an dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah, misalnya tentang
Shalat, zakat terdapat dalam Al-Qur'an dan dikuatkan oleh Al-sunnah.
2) Bayan yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat-ayat Al-Qur,an yang
belum jelas, dalam hal ini ada empat hal :
a) Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mujmal,
misalnya perintah shalat dalam Al-Qur'an yang mujmal, diperjelas
dengan Sunnah demikian juga tentang zakat, haji dan shaum.
b) Membatasi kemutlakan (taqyid al-muthlaq) Misalnya: Al-Qur'an
memerintahkan untuk berwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya
kemudian Al-Sunnah membatasinya.
c) Mentakhshishkan keumuman, Misalnya: Al-Qur‟an mengharamkan
tentang bangkai, darah dan daging babi, kemudian Al-Sunnah
mengkhususkan dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan
laut, belalang, hati dan limpa.
d). Menciptakan hukum baru. Rasulullah melarang untuk binatang buas dan
yang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak
disebutkan dalam Al-Qur'an
c. Ijma’
Ijma menurut bahasa dan istilah dijelaskan dalam arti bahasa yang
mempunyai dua arti, yang pertama adalah berusaha bertekad terhadap sesuatu.
Sedangkan kedua artinya kesepakatan.
2. Sumber Hukum Islam dan Urutannya
a. Al-Qur‟an, Sunah, Ijma dan Qiyas
Berdasarkan penelitian menurut Abdul Wahab Khalaf telah ditetapkan
bahwa dalil syara‟ yang menjadi dasar pengambilan hukum yang
berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat: al-Qur‟an, assunah, ijma dan qiyas. Dan jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal
ini dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan
dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut:
pertama al-Quran, kedua
assunah, ketiga ijma, dan keempat qiyas. Yakni bila ditemukan suatu
kejadian, pertama kali dicari hukumnya dalam Al-Quran, dan bila
hukumnya ditemukan maka harus dilaksanakan. Bila dalam Al-Quran
tidak ditemukan maka harus dicari ke dalam sunah. Bila dalam sunah juga
tidak ditemukan maka harus dilihat, apakah para mujtahid telah sepakat
tentang hukum dari kejadian tersebut, dan bila tidak ditemukan juga, maka
harus berijtihad mengenai hukum atas kejadian itu dengan mengkiaskan
kepada hukum yang memiliki nash.
Adapun dalil yang menunjukan urutan dalam menggunakan empat dalil di atas
antara lain Qs. An-Nisa: 59.6
ْى فًِ َش
ِ ٌَا ٌْ تََُا َش ْعتُ
ۖ فَئ
ِيُْ ُكْى
ِ
ْيس
ْألَ
ونًِ ا
ُ
ِطٍ ُعىا ان َّس ُسى َل َوأ
َ
ََّّللاَ َوأ
ِطٍ ُعىا
َ
َيُُىا أ
ِرٌ ٍَ آ
َّ
ٌُّهَا ان
أ ى َ
نَ
ِ
ًْ ٍء فَ ُسُّدوُِ إ
ْح َس ٍُ تَ
َ
نِ َك َخٍْ ٌس َوأ
َٰ
ۚ َذ
ِ
َْ ِخس
ٍَ ْىِو ا
ْ
ََّّللِ َوان
ا
ِ
ْى تُ ْؤ ِيُُى ٌَ ب
تُ
ٌْ ُكُْ
ِ
ٌ م ََّّللاِ َوان َّس ُسى ِل إ
ِ
و
ْ
أ ا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya,
dan Ulil amri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat
6 Amir Syarifudin, Pengertian Dan Sumber Hukum Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2008), 16.
14
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul(sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian.Yang demikianitu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.(QS. An-nisa: 59)
Atas dasar bahwa hukum syara‟ itu adalah kehendak Allah tentang
tingkah laku manusia mukalaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum
adalah Allah SWT.
Dengan demikian, ditetapkan bahwa Al-qur‟an itu sumber
utama bagi hukum Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al-Quran itu
membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang
terkandung. 7
Dalil yang diperselisihkan pemakaiannnya itu ada enam: al-istihsan,
maslahah mursalah, istishab, ‘urf, madzhab shahabiy dan syara’ manqoblana.
Sehingga keseluruhan dalil syara‟ ada sepuluh, empat telah disepakati
penggunaannya oleh mayoritas umat Islam, sedang enam masih diperselisihkan.8
Dalam konteks ini Imam Asy-Syatibi berkata: “Di dalam melakukan
istinbath hukum, tidak seyogyanya hanya membatasi dengan memakai dalil alQur‟an saja, tanpa memperhatikan penjabaran (syarah) dan penjelasan (bayan),
yaitu Sunnah.
Sebab dalam Al-Qur‟an terdapat banyak hal-hal yang masih global
(kulliy) seperti keterangan tentang shalat, zakat, haji, puasa dan lain sebagainya,
sehingga tidak ada jalan lain kecuali harus menengok keterangan dari sunnah.
Adapun ijma sebagai urutan sumber hukum selanjutnya, merupakan
salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di
bawah dalil-dalil nash (Al-Qur‟an dan Hadits). Ia merupakan dalil pertama
setelah Al-Qur‟an dan Hadits, yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali
hukum-hukum syara. Selanjutnya sebagai sumber hukum keempat adalah qiyas,
jumhur ulama mempergunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang
tidak jelas nashnya baik dalam Al-Quran, hadits, pendapat maupun ijma ulama.
Comments
Post a Comment